Berdasarkan Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu sekali pengarahan bagi dosen-dosen muda dalam memahami tugasnya serta memahami kewajiban apa yang harus dilakukan sebagai seorang dosen.

Menanggapi hal tersebut, LPPM Unimus menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kinerja Penelitian dan Publikasi bagi dosen muda di lingkungan Unimus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024 di Gedung Kuliah Bersama II Unimus. Rektor Unimus Prof Dr. Masrukhi, M.Pd ikut menghadiri dan memberikan penguatan kepada dosen-dosen muda Unimus tentang pentingnya pesan dosen serta kewajiban dosen untuk keberlanjutan karirnya.

Sebagai narasumber, Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.Eng. selaku Ketua LPPM Unimus menjelaskan tentang tugas dan kewajiban dosen dalam berkarir dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta luarannya. Sekbid Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ns. Satriya Pranata., M.Kep., Ph.D memberikan paparan bagaimana menulis luaran hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dalam artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi. Sebagai dosen, tentunya harus memiliki track record dalam dunia pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai kinerja dosen. Maka Dr. Didik Sumanto, S.KM., M.Kes (Epid) selaku Sekbid Publikasi, HKI dan Penerbitan, menerangkan tentang apa saja akun dasar dosen dan optimalisasi akun SINTA.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *